ASN Harus Miliki Integritas, Gubernur Nurdin: Pahami Aturan
Foto bersama Gubernur dan Kejati Kepri bersama para pejabat kabupaten/kota usai penandatangan nota kesepahaman. (Foto: Yogi/batamnews)
Tanjungpinang - Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Kepri dituntut tahu dan memahami tata peraturan perundang-undangan.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan hal tersebut perlu bagi ASN agar mampu menghadapi dan mengatasi problematika terkait hukum dalam menjalankan setiap tugas, pokok serta fungsi yang dimiliki.
"Tingkatkan integritas. Ikuti dan pahami aturan-aturan hukum yang ada. Juga tingkatkan koordinasi bersama kejaksaan sebagai wewenang pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum nantinya,” ujar Nurdin dalam acara penandatangan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019).
Menurut Nurdin, penanganan masalah hukum sangat diperlukan adanya pendampingan dan bantuan hukum. Apalagi pihak kejaksaan telah membuka pintu selebar-lebarnya sebagai penggerak pencegahan tersebut dan kerjasama ini sudah berlangsung selama tiga tahun.
Ke depan Nurdin berharap, dengan adanya petunjuk hukum bidang perdata dan tata usaha negara, maka strategi pencegahan dapat menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara serta juga menegakan kewibawaan Pemerintah.
"Jaga aset sebagai modal pembangunan, dan kita sepakati tekat dalam menjaga kejayaan Provinsi Kepulauan Riau," tutup Nurdin.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri Edy Birton mengatakan dengan Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
Pertimbangan Hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.
"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara," kata Edy.
Eksistensi Bidang Datun ini, Edy menjelaskan hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua Aparatur Pemerintah agar setiap kegiatan dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah.
Ekonomi di Kepri akan terus berkembang, dan sebagai institusi yang bergerak dalam bidang ini, ke depan akan terus ditingkatkan, tentu dengan kerjasama serta kegiatan manejemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD) dengan berbagai korporasi.
"Adanya kesepakatan bersama dengan Kejaksaan bidang DATUN ini, kami akan memastikan bahwa kegiatan Pendampingan Pengacara Negara yang kami lakukan, agar Aparatur Pemerintah lebih siap menghadapi secara profesional dan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada. Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari," kata Edy.
(tan)
Komentar Via Facebook :