Jumaga: Direktur BUMD Kepri Tak Perlu Digaji

Jumaga: Direktur BUMD Kepri Tak Perlu Digaji

Jumaga Nadeak (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang – Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyarankan para direksi di BUMD itu tidak perlu digaji. Hal itu ia sampaikan setelah BUMD menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pelabuhan Kepulauan Riau. 

Jumaga menilai ada polemik di internal Badan Usaha Pelabuhan itu. Sejak konflik internal tersebut, BUMD tersebut merugi.

Jumaga menyarankan, para direksi hanya diberikan deviden berupa laba dari pendapatan perusahaan. 

“Untuk besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham,” katanya, Rabu (27/3/2019).

Jumaga mengatakan, sistem deviden itu menimbulkan rasa memiliki perusahaan bersama untuk setiap direksi yang bermasalah selama ini. 

"Kalau digaji, perusahaan oleng pun mereka tetap terima gaji," kata Jumaga.

Baca juga: Naik Gaji Pokok, Gaji Jenderal TNI-Polri Tak Sampai Rp 6 Juta

Ia melanjutkan, sejauh ini keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut memang tidak berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Justru diterpa persoalan internal yang tidak berkesudahan.

"Wajar saja banyak pihak mendesak tiga direksi PT Pelabuhan Kepri dipecat, akibat kerap berselisih paham dan tidak bisa bekerjasama," kata Politis PDI Perjuangan itu.

Selain itu, Jumaga mendorong Pemprov Kepri menggunakan tenaga profesional untuk menahkodai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri agar maju dan berkembang.

Baca juga: KPK: Puluhan Mobil Dinas Pemprov Kepri Dikuasai LSM, Pensiunan hingga Yayasan

Sebelumnya di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUP PT Pelabuhan Kepri, 19 Maret 2918 lalu. Pemprov Kepri bersama Dewan Komisaris Utama PT Pelabuhan Kepri memutuskan tetap mempertahankan ketiga direksi.

(tan)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews