Maladministrasi Izin Tambang, Jumaga Nadeak Akui Curiga dari Awal

Maladministrasi Izin Tambang, Jumaga Nadeak Akui Curiga dari Awal

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Kecurigaan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak terkait kongkalingkong permainan izin bauksit di Pemprov Kepri terbukti. Dua pejabat Kepri direkomendasikan oleh Kemendagri dicopot karena terindikasi melakukan maladministrasi perizinan tambang.

"Saya sudah dari dulu bilang ke gubernur. Sudah saya sampaikan langsung, akhirnya dicopot juga kan" kata Jumaga.

Jumaga mengakui, dirinya sudah dari awal meminta Gubernur Kepri, Nurdin Basirun untuk mengirimkan berkas perizinan bauksit ke DPRD.

"Bahkan rekomendasi ini saya sampaikan langsung ke gubernur, tetapi tak digubris. Padahal agar kami bisa mengawasi," tuturnya, saat ditemui di gedung dewan, Rabu (13/3/2019)

Sejak tahun lalu dikatakannya, 'bau' pelanggaran perizinan itu sudah tercium. Jumaga meminta gubernur terus memperhatikan kasus tersebut, jika memang ada yang merugikan negara, kedua Kadis Pemprov Kepri itu pun menurutnya harus diproses di jalur pidana.

"Berarti sudah betul kecurigaan selama ini, gubernur akhirnya memberhentikan mereka, berarti salah. Kalau merugikan negara, ya harus dipidana," katanya.

Kedua kadis tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan Kepala DPM-PTSP Kepri Azman Taufik. "Beberapa kepala dinas lainnya menurut saya juga harus dievaluasi, kalau tidak pemprov akan stagnan," katanya.

Dua kadis resmi dicopot, Rabu (13/3/2019). Hal ini berdasarkan rekomendasi Kemendagri. Surat rekomendasi ini berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi penerbitan tiga izin tambang bauksit. Laporan itu dimasukkan ke Inspektorat Jendral (Irjen) Kemendagri.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun saat ini belum memberikan keterangan resmi.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews