Naik Gaji Pokok, Gaji Jenderal TNI-Polri Tak Sampai Rp 6 Juta

Naik Gaji Pokok, Gaji Jenderal TNI-Polri Tak Sampai Rp 6 Juta

Batam - Kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI dan Polri. Kenaikan ini menyusun kenaikan gaji pokok ASN sebelumnya. Kenaikan ini baru akan terealisasi pada pada April 2019 mendatang, dengan dirapel mulai Januari 2019.

Kenaikan gaji PNS lebih dulu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019. Sedangkan kenaikan gaji anggota TNI dan Polri masing-masing ditetapkan melalui PP Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 2019.

Baca juga: Sering Marah Bikin Gampang Jatuh Sakit

Seluruhnya telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menkumham Yassona H. Laoly.

Mengutip PP tersebut, besaran kenaikan gaji yang diterima anggota TNI dan Polri, sama dengan yang didapatkan para PNS. Yakni rata-rata sebesar 5 persen. Lantas dengan kenaikan sebesar itu, berapa gaji pokok yang diterima seorang jenderal?

Dari lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan PP gaji anggota TNI dan Polri, kenaikan gaji pokok di setiap tingkat kepangkatan berbeda, sesuai dengan masa kerja. Adapun kisaran yang diterima, termasuk oleh para jenderal, adalah sebagai berikut:

Perwira Tinggi TNI

Jenderal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Letjen/Marsdya/Laksdya: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900

Mayjen/Marsda/Laksda: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500

Brigjen/Marsma/Laksma: Rp 3.920.500 - Rp 5.407.500

 

Perwira Menengah TNI

Kolonel Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

Letkol Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300

Mayor Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100

 

Perwira Pertama

Kapten Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

Lettu Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600

Letda Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200

 

Baca juga: Kas Keliling BI Bawa Duit Rp 4,5 Miliar Pakai Kapal Patroli TNI AL

 

Bintara TNI

Pembantu Letnan Satu Rp 4.032.600 (Tertinggi)

Sersan Dua Rp 2.103.700 (Terendah)

 

Tamtama TNI

Kopral Kepala Rp 2.960.700 (Tertinggi)

Prada/Kelasi II Rp 1.643.500 (Terendah)

 

Perwira Tinggi Polri

Jenderal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Komisaris Jenderal: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900

Inspektur Jenderal: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500

Brigadir Jenderal: Rp 3.920.500 - Rp 5.407.500

 

Perwira Menengah Polri

Komisaris Besar Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

Ajun Komisaris Besar Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300

Komisaris Polisi Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100

 

Perwira Pertama Polri

Ajun Komisaris Polisi Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

Inspektur Satu Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600

Inspektur Dua Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200

 

Bintara Polri

Ajun Inspektur Satu Rp 4.032.600 (Tertinggi)

Ajun Inspektur Dua Rp 2.103.700 (Terendah)

 

Tamtama Polri

Ajun Brigadir Polisi Rp 2.960.700 (Tertinggi)

Bhayangkara II Rp 1.643.500 (Terendah)

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews