Wabup Dalmasri: Perizinan Online Hindari Pelaku UKM di Bintan dari Calo

Wabup Dalmasri: Perizinan Online Hindari Pelaku UKM di Bintan dari Calo

Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam menjelaskan kemudahan pengurusan izin usaha dengan OSS. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bintan tidak perlu bersusah payah lagi mengurus perizinan usahanya. Sebab pengurusannya sudah bisa dilakukan melalui sistem elektronik yang disebut dengan One Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan, saat ini pengurusan perzinan usaha atau investasi sangat mudah dan cepat. Bahkan juga tidak menguras biaya sepersenpun.

"Pengurusan izin melalui OSS ini sangat simpel dan bisa dilakukan sendiri. Sejak diterapkan pada November 2018 lalu sampai Maret 2019 ini, sudah ada 2.740 usaha yang mengurus izin lewat sistem elektronik yang terintegrasi langsung ke pusat ini," ujar Hasfarizal usai Sosialisasi Pelayanan Perizinan Investasi Secara Online, di Bhadra Resort, Batu 25, Kecamatan Toapaya, Selasa (26/3/2019).

Pelayanan investasi secara online melalui sistem OSS ini sebagai strategi pemerintah dalam mengupayakan pengembangkan investasi dan usaha masyarakat atau UMKM. Sehingga badan usaha dan perorangan seklipun dijamin tidak akan mengalami kesulitan dalam mengurus izin usahanya.

Agar semuanya memahami dengan sistem OSS ini, DPMPTSP akan melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha secara tahap demi tahap. Mulai dari  perusahaan besar dan para investor sampai pelaku UMKM.

"Perusahaan sudah sekarang khusus pelaku UMKM. Mereka yang ikut sebanyak 110 usaha perorangan dan 90 pegawai dari berbagai instansi. Dengan sosialisasi ini diharapkan mereka memahami dan mampu menggunakan sistem OSS, dalam pengurusan izin," jelasnya.

Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam menjelaskan OSS ini sudah dilaksanakan oleh para pengusaha dan perusahaan besar di Bintan. Diharapkan pelaku UMKM juga melaksanakan pengurusan izin usahanya melalui sistem tersebut.

"Dengan sosialisasi ini kita inginkan pelaku UMKM mampu menggunakan aplikasi, menyediakan persyaratan sampai dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak paham dengan menggunakannya akan ada petugas DMPTSP yang mendampingi sampai bisa," sebutnya.

Pelayanan perizinan investasi secara online ini, kata Dalmasri, selain mudah dan cepat juga tanpa dipungut biaya sepersenpun alias zero cost. Sehingga tidak ada lagi ditemukan yang menggunakan calo.

Kemudahan yang diberikan pemerintah dalam mengurus izin usaha. Merupakan bentuk kepedulian terhadap para pelaku usaha usaha rumah tangga maupun usaha-usaha skala kecil.

"Kita beraharap usaha-usaha yang dijalani oleh masyarakat Bintan bisa maju dan berkembang," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews