Pria Singapura Divonis 12 Bulan setelah Terbukti Gituan dengan Gadis Bau Kencur

Pria Singapura Divonis 12 Bulan setelah Terbukti Gituan dengan Gadis Bau Kencur

Ilustrasi

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Singapura - Seorang pria yang melakukan hubungan seks dengan gadis di bawah umur divonis penjara selama 12 bulan pada hari Jumat (12/6/2015).

 

Ngo Choon Seng , 30 telah mengaku berhubungan seks dengan gadis 15 tahun di mobilnya yang parkir di dek atas lokasi parkir mobil bertingkat pada 13 Oktober 2012 di Singapura.

 

Sebuah biaya kedua menggunakan vibrator untuk menembus nya dipertimbangkan selama hukumannya.

 

Pengadilan mengatakan, korban masih duduk di sekolah menengah. Hanya saja ia mengaku berusia 18 tahun dalam sebuah akun jejaring sosial bernama Blendr di pertengahan 2012.

 

Gadis tersebut beralasan hal itu ia lakukan untuk mencari banyak teman. Usia tersebut, menurut dia, sebagai syarat mendaftar dalam mendaftar di jejaring sosial tersebut.

 

[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait