Awalnya Dinyatakan Rusak, 339 Surat Suara Akhirnya Tetap Dipakai KPU Batam

Awalnya Dinyatakan Rusak, 339 Surat Suara Akhirnya Tetap Dipakai KPU Batam

Proses pelipatan surat suara di KPU Batam. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Proses penyortiran pelipatan (Sorlip) surat suara pemilu 2019, telah selesai dikerjakan KPU Batam. Ribuan surat suara yang rusak juga sudah didata.

Ketua KPU Kota Batam, Syahrul Huda mengatakan ditemukan 1.689 surat suara yang tidak layak pakai.

Angka tersebut sudah dikurangi dari laporan pekerja pelipatan surat suara sebanyak 2.028 surat suara rusak. Artinya sebanyak 339 surat suara yang awalnya dinyatakan rusak, akhirnya dimaklumi untuk bisa dipakai.

“Setelah kami cek ulang, sesungguhnya dari penerimaan kami masih ada beberapa yang kami nilai masih layak digunakan,” ujar Syahrul Huda, Senin (25/3/2019).

Syahrul Huda menjelaskan, surat suara yang layak digunakan itu dilihat dari beberapa faktor. Misalnya seperti adanya bercak tinta di surat suara, namun tidak mengenai kolom-kolom nama calon yang ada di kertas suara.

“Itu kan tidak mempengaruhi. Kecuali itu mengenai kolom-kolom nama, itu masuk kategori rusak,” ucapnya.

Untuk selanjutnya, Syahrul menyebutkan masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait surat suara rusak tersebut.

“Kami masih menunggu apakah surat yang rusak tersebut akan dikembalikan atau dimusnahkan. Untuk berita acara sudah kami buat,” ucapnya.

(ude)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews