Baby Lobster Senilai Rp 46 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura

Baby Lobster Senilai Rp 46 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura

Konferensi pers pengungkapan upaya penyelundupan baby lobster di Mako Lanal Batam. (Foto: istimewa)

Batam - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I kembali menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster di perairan Pulau Sugi, Batam, Rabu (20/3/2019).

Dalam ekspos di dermaga Lanal Batam, Kamis (21/3/2019) Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan menyebutkan, Baby lobster tersebut rencananya akan diselundupkan dari Batam ke Singapura menggunakan speedboat. 

Alan menjelaskan, tim berhasil mengamankan speedboat dengan empat buah mesin berkekuatan masing-masing 200 PK. Speedboat yang berhasil diamankan tersebut, ternyata memuat baby lobster sebanyak 36 kotak sterofoam coolbox.

Setelah dibongkar, didapat sebanyak 1.426 plastik baby lobster jenis pasir didapat dari 33 coolbox, dengan jumlah baby lobster sebanyak 295.236 ekor. 

Sementara tiga cooolbox sisanya memuat 1.118 ekor baby lobster dalam bungkusan 57 plastik, dengan jumlah total keseluruhan 304.354 ekor. 

Dengan estimasi harga baby lobster jenis pasir senilai Rp 150 ribu per ekor dan jenis mutiara Rp 200 ribu per ekornya, tim berhasil menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp 46,1 miliar.

"Setelah kita amankan ternyata dalam speedboat tersebut kita temukan banyak baby lobster," ujar Alan.

Alan melanjutkan, keberhasilan ini merupakan kali kedua tim gabungan F1QR Koarmada I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, berhasil menggagalkan penyeludupan baby lobster dari Batam ke Singapura pada Maret 2019 ini. 

“Sebelumnya tim juga berhasil menyelamatkan baby lonster senilai sekitar Rp 37,2 miliar yang juga akan diselundupkan ke Singapura,” kata Alan.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi dilapangan yang langsung ditindaklanjuti Tim F1QR. Tim bergerak menuju sasaran dan  segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. 

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya sebuah speedboat tanpa nama panjang sekitar 16 meter dan lebar 3,5 meter. 

Speedboat ini melaju kencang dengan kecepatan sekitar 50 knot di sekitar perairan Pulau Sugi, Batam yang mengarah ke Singapura.

Pengejaran langsung dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua Speedboat dari perairan Pulau Sugi sampai ke perairan Pulau Bakau. 

Karena merasa terkepung oleh dua speedboat oleh Tim F1QR akhirnya speedboat tersebut dikandaskan di area daratan Pulau Bakau. Tepatnya di hutan bakau dengan koordinat 0° 50'21.7716" N – 103° 48'44.0568" E.

Dalam pemeriksaan, Tim F1QR menemukan barang bukti, berupa 36 kotak seterofoam coolbox, para pelaku penyelundupan tidak dapat ditangkap karena melarikan diri.

"Setelah diamankan, Lanal Batam segera berkoordinasi dengan pihak KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) Batam untuk dilaksanakan pencacahan di Karantina KKP Batam," ucap Alan.

Selanjutnya Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepasliaran/konservasi baby lobster di wilayah Natuna, tepatnya daerah Pulau Senoa bekerjasama dengan BPSPL.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews