TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah membuka kotak berisi baby lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura. (Foto: istimewa)

Batam - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satgasgab Koarmada 1 menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster senilai Rp 37 miliar lebih, Selasa (12/3/2019).

Baby lobster sebanyak 245.102 ekor ini diamankan dari sebuah speedboat tanpa nama bermesin 200 PK sebanyak tiga unit.

Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas dalam proses penangkapan speedboat yang membawa baby lobster tersebut di perairan Pulau Sugi, Batam.

Akhir dari proses pengejaran tersebut para pelaku menabrakkan speedboat tersebut ke hutan bakau dan melarikan diri.

"Ketika kami amankan para pelaku penyelundupan ini sudah tidak ada di lokasi," ujar Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah saat ekspos di dermaga Lanal Batam pada Rabu (13/3/2019).

Setelah diperiksa, speedboat tersebut memuat 44 kotak styrofoam berwarna putih berisikan baby lobster. Rinciannya jenis mutiara sebanyak 9.664 ekor yang ada dalam tiga kotak dan jenis pasir sebanyak 235.438 ekor yang ada dalam 41 kotak.

Arsyad menjelaskan, baby lobster ini diduga akan diselundupkan ke negara tetangga Singapura. 

Tim F1QR bergerak dari adanya informasi intelijen soal rencana penyeludupan baby lobster dari Wilayah Batam ke Singapura menggunakan speed boat. Berdasarkan informasi tersebut Tim F1QR yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam langsung melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. 

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat yang melaju kencang di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura. 

Pengejaran segera dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua speed boat mulai dari perairan Sugi sampai di Perairan Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa.

Saat pengejaran tim melihat dua buah speed boat panjang sekitar 16 meter dan lebar 3,5 meter, melaju dengan kecepatan tinggi. Tim memutuskan melakukan pengejaran  salah satu speed boat tersebut karena kalah kecepatan.

"Dua speedboat ini jadi modus untuk mengelabui pengejaran petugas, tapi kita fokus pada barang bukti ini," kata Arsyad lagi.

Pengejaran difokuskan kepada speed boat yang terlihat membawa barang bukti berupa coolbox seterefoam warna putih. 

Karena merasa terkepung oleh dua speed boat Tim F1QR akhirnya speed boat tersebut menabrakan ke arah area bakau dan kandas pada posisi koordinat 00° 55' 54" LU – 103° 47' 54" BT, sehingga berhasil diamankan oleh Tim F1QR.

Di tempat yang sama, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu (SKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Riza Friatna menjelaskan, baby lobster ini akan segera dikembalikan ke perairan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Riza melanjutkan, dari bungkus yang dipakai, diketahui bahwa  baby lobster ini diduga berasal dari wilayah Sumatera. 

"Mereka memakai bungkus koran dari Lampung, Jambi, dan Bengkulu, jadi diduga kuat dari salah satu daerah ini," kata Riza.

Sambil menunggu proses lebih lanjut, baby lobster ini dibawa ke instalasi karantina ikan SKIPM Batam terlebih dahulu.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews