Tangkap 4 Kapal Asing Pencuri Ikan, TNI AL Geram

Tangkap 4 Kapal Asing Pencuri Ikan, TNI AL Geram

Kapal asing berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia diamankan TNI AL (Foto:Yude/Batamnews)

Batam - Empat kapal ikan berbendera Vietnam diamankan KRI Bung Tomo-357 di perairan Indonesia, pada koordinat 06°12,00' U - 106°25,50' T, Minggu (24/2/2019) pagi. Keempat kapal tersebut kedapatan melakukan pencurian ikan di wilayah laut NKRI.

Komandan Guspurla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Irvansyah, saat ekpos di Lanal Batam, Jumat (1/3/2019) menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada saat KRI Bung Tomo-357 mendeteksi sembilan kontak radar pada jaringan 130 jarak 8 NM bergerombol pada posisi 06Ëš12,00’ U-106Ëš23,00’ T yang berada di wilayah perairan Indonesia.

Saat didekati, lima dari sembilan kontak kapal asing ini bergerak menghindar ke arah utara kembali menuju perairan Vietnam.

"Sedangkan empat kapal lainnya menuju ke arah selatan. Lalu kapal kami melaksanakan pengejaran terhadap empat kapal yang bergerak ke arah selatan itu," ujar Irvansyah.

Setelah berhasil melakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan empat kapal tersebut beserta ABK. Dari hasil pemeriksaan, kapal diduga keras telah melakukan pelanggaran berupa penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen.

"Setelah itu mereka kita kawal menuju dermaga Lanal Batam," ucapnya.

Dari pemeriksaan awal, keempat kapal itu memang tidak dilengkapi dengan dokumen serta diduga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di perairan Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 (2) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. 

"Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia tanpa memiliki Surat Ijin Perikanan (SIPI) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," katanya.

Untuk tindakan selanjutnya, Irvansyah menyerahkan ke Lanal Batam untuk proses lebih lanjut. Demikian juga dengan ke-32 ABK yang akan menjalani proses pemeriksaan.

Dengan ditangkapnya keempat kapal ini, Irvansyah sangat geram. Dia mengatakan, mereka yang datang ke perairan Indonesia justru merusak dengan mengambil semua ikan tanpa melihat ukuran.

"Sampai ikan yang kecil-kecil juga diangkut mereka, mau dapat apa nelayan kita kalau semua diambil begini," katanya.

Adapun 4 kapal yang diamankan TNI AL adalah BV 525 TS dengan nakhoda berinisial T dan memuat sembilan ABK bermuatan satu palka ikan. Kapal BV 9487 TS dengan nakhoda berinisial PDT dan delapan ABK, bermuatan dua palka ikan.

Kemudian kapal BV 4923 TS dengan nakhoda VTC dan sembilan ABK, bermuatan satu palka ikan, serta kapal BV 4555 TS dengan nakhoda TVQ dan dua ABK tanpa muatan.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews