Izin Tambang Bauksit Tak Prosedural di Kepri Berujung Penyelidikan KPK

Izin Tambang Bauksit Tak Prosedural di Kepri Berujung Penyelidikan KPK

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar.

Tanjungpinang - Penyelidikan kasus pemberian izin tambang bauksit di Bintan ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga terdapat gratifikasi dalam pemberian izin tambang tersebut. 

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar mengatakan, setelah keputusan pencopotan kedua kepala dinas yakni Amjon dan Azman Taufik akibat pemberian izin tambang bauksit tersebut, Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali turun ke lapangan. 

Mirza mengatakan, terdapat 19 perizinan tambang yang dilakukan penyelidikan lanjutan Gakum KLHK. "19 tambang itu menyebabkan kerusakan lingkungan dan ini menjadi atensi pihak KLHK," kata Mirza kepada awak media, Selasa (19/3/2019).

Tim Gakkum KLHK ini menemukan adanya dugaan gratifikasi. Sehingga dalam hal ini melakukan berkoordinasi dengan KPK, dan KPK menindaklanjutinya. Intinya KPK menindaklanjuti laporan dari KLHK dan juga laporan dari masyarakat.

Baca: DPRD Kepri: Tak Fair Kalau Cuma Amjon-Azman yang Disanksi

Bahkan tambahnya, saat ini ada sejumlah pejabat di dua dinas ini yang dipanggil oleh tim gakkum KLHK, guna mengklarifikasi terkait perizinan yang telah dikeluarkan tersebut. 

Mirza juga mengaku siap memberikan keterangan dan data apabila diperlukan oleh KLHK terkait ini. Pemerintah Kepri tidak akan menutupi apa yang terjadi dalam pemberian perizinan pertambangan di dua dinas ini yang diduga adanya kesalahan dan melanggar aturan. 

"Bila tim gakkum ini memerlukan bantuan dari Inspektorat, kami siap memberikan dan tidak akan menutup-nutupinya dan ini sudah menjadi komitmen kami bersama," ujarnya di Gedung Gubernur Kepri Dompak Tanjungpinang.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews