Resmi, Polisi Setop Penanganan Kasus Narkoba Andi Arief

Resmi, Polisi Setop Penanganan Kasus Narkoba Andi Arief

Andi Arief usai ditangkap polisi dalam kasus narkoba. (Foto: istimewa)

Dodo

Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkotika oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi dihentikan penanganannya oleh kepolisian. 

Andi Arief mulai menjalani proses rehabilitasi kesehatan di Badan Narkotika Nasional (BNN) terhitung mulai hari ini, Rabu (6/3/2019).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, Andi direhabilitasi lantaran masuk dalam kategori pengguna, bukan pengedar narkoba.

Karena itu pula, kasus penyalahgunaan narkotika yang menerpa Andi dihentikan alias tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang Petunjuk Rehab Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

"Terhadap tersangka yang tertangkap tangan menggunakan narkoba,  urinenya positif, sedangkan tidak ada barang bukti, maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.

"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tambahnya, seperti dilansir Suara.com.

Sementara Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengatakan, kewajiban rehabilitasi itu umumnya diberlakukan dalam kasus lain.

"Tidak hanya publik figur tapi masyarakat umum, sehingga bisa mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan,” kata dia.

Untuk diketahui, polisi membekuk Andi Arief saat berada di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019).

Diduga, Andi habis mengonsumi sabu-sabu sebelum polisi meringkusnya di salah satu kamar hotel. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti alat isap sabu alias bong.

Lantaran hanya dianggap sebagai pengguna, polisi kini menyerahkan Andi Arief ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.

(*)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :