Pulang Kerja dan Masih Berbaju Dinas, Oknum PNS Karimun Diciduk Polisi

 Pulang Kerja dan Masih Berbaju Dinas, Oknum PNS Karimun Diciduk Polisi

Deko bersama beberapa tersangka kasus kriminal lainnya saat ekspos perkara di Mapolres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Deko Suryadi, seorang ASN di Disnaker Pemkab Karimun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun. Polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu.

Polres Karimun menggelar ekspos kasus ini Minggu (17/3/2019) pagi. Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya menuturkan jika pria itu ditangkap saat pulang kerja, masih berpakaian dinas.

"Tersangka merupakan ASN di Pemkab Karimun ini ditangkap saat pulang kerja dan masih berpakaian dinas. Penangkapan di Jalan Poros, Meral pada Senin 11 Maret lalu," ujar Kompol Gima.

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dikonsumsinya secara pribadi. Namun polisi tak percaya begitu saja. Kasus ini pun dalam pengembangan. Apakah pria ini sebagai pengedar atau bandar.

"Sementara dia mengaku untuk konsumsi sendiri. Tapi kita masih kembangkan," kata Gima.

Deko mengaku mendapat barang dari seorang yang berada di dalam Rutan Karimun. Namun, bagaimana modus operandi tersangka berkomunikasi dengan tahanan di rutan masih didalami polisi.

"Saya dapat dari dalam (Rutan), baru kali saya ambil disana. Kalau untuk menggunakan narkoba, sudah sejak 2017 lalu sudah makai," ucap Deko.

Kini, Deko Suryadi dijerat dengan pasal 112 dan 114, undang-undang narkotika yang ancamannya bervariasi mulai dari 5 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati, tergantung beratnya kasus yang menjerat.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews