Dua Desa di Bintan Tidak Kelola BUMDes Karena SDM Terbatas

Dua Desa di Bintan Tidak Kelola BUMDes Karena SDM Terbatas

Ilustrasi.

Bintan - Dari 36 desa di Kabupaten Bintan, hanya 2 desa yang belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Yaitu Desa Pengikik di Kecamatan Tambelan dan Desa Dendun, Kecamatan Mantang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan, Ronny Kartika mengatakan untuk membentuk BUMDes sangat diperlukan orang-orang atau pengurus yang ahli dengan ilmu manajemen dan keahlian khusus.

"Inilah yang belum ada di dua desa itu. Sehingga di sana belum terbentuk BUMDes," ujar Ronny, Selasa (19/3/2019).

Kedua desa tersebut mendapat kucuran APBDes yang besar. Diantaranya Desa Pengikik mendapatkan APBDes sebesar Rp 2.939.730.000 yang terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.174.961.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.686.030.000 dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) sebesar Rp 78.739.000.

Kemudian, Desa Dendun mendapatkan APBDes sebesar Rp 2.344.375.000 yang terdiri dari DD sebesar Rp 830.151.000, ADD sebesar Rp 1.446.664.000, BHPR sebesar Rp 67.560.000.

"Infonya sudah dibuka lelang untuk pengurus BUMDes tapi belum ada yang daftar. Perlu juga langkah-langkah strategis agar BUMDes ini ada yang berminat untuk mengisinya," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews