Kampanye Terbuka: Media Massa Dipelototi Bawaslu, KPID, KPU dan Dewan Pers

Kampanye Terbuka: Media Massa Dipelototi Bawaslu, KPID, KPU dan Dewan Pers

Ilustrasi.

Batam - Kampanye terbuka di media massa akan mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kepri, M Syahri mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Dewan Pers dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemantauan

"Tahapan kampanye terbuka akan dilakukan dari tanggal 24 maret sampai dengan 13 april mendatang, jadi total 21 hari," ujar Syahri, saat dijumpai di BCC Hotel, Batam, Senin (18/3/2019).

Media massa akan digunakan untuk kampanye terbuka nanti. Jika terjadi pelanggaran, Bawaslu akan saling berkoordinasi.

"Misalnya pelanggaran yang menyangkut peserta pemilu akan menjadi ranah Bawaslu, sedangkan konten dari peserta pemilu menjadi ranah KPID. Terkait pemberitaan, itu menjadi ranah dewan pers, jadi semuanya memiliki ranah masing-masing," jelasnya.

Kampanye terbuka ini diatur lebih lanjut dalam UU nomor 27 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut sejatinya bertujuan untuk pencegahan.

Sejauh ini kata M Syahri, dugaan pelanggaran yang terjadi baik dari temuan Bawaslu ataupun laporan yang diterima dari peserta pemilu sudah diproses oleh Bawaslu dan Gakkumdu di masing-masing daerah.

"Seperti di Karimun ada pelanggaran tindak pidana pemilu, dan itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Karimun," jelasnya.

Selain itu pelanggaran yang bersifat administrasi juga ditangani oleh masing Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews