DPRD Batam

Hearing Polemik Teluk Tering 3 Kali Tertunda di DPRD Batam

Hearing Polemik Teluk Tering 3 Kali Tertunda di DPRD Batam

Harmidi Umar Husein.

Batam - Hearing terkait pemberian rekomendasi kawasan teluk tering kepada PT. Kencana Investindo batal dilaksanakan, Senin (25/2/2019) di Komisi I DPRD Batam.

Sekda Kota Batam, Kepala Pengolahan Lahan BP Batam, serta perwakilan dari PT. Kencana Investindo tidak hadir.

Lagi-lagi anggota dewan merasa kecewa karena undangannya diabaikan untuk ke dua kalinya.  

"Padahal undangan kita ini untuk mencerahkan. Disini kita untuk melihat di mana yang benar dan dimana yang salah. Apabila yang kita undang tidak hadir 3 kali berturut perlu kita curigai ada apa. Kita wajib memberi tahu kepada pihak yang berwajib untuk menghadirkan ke sini," kata Armidi Umar Husein, Anggota komisi 1 DPRD Kota Batam.

Ketua Komisi I, Budi Mardianto mengatakan, terkait hal ini DPRD Kota Batam akan mencoba memberikan alternatif lainnya dengan mengirimkan surat dalam tenggat waktu lebih lama.

Menurut Budi ini kewenangan yang betul-betul perlu didudukkan kepastian hukumnya dan mencaritahu apa yang mendasari rekomendasi dari wali kota untuk memberikan lahan.

"Kalau sebelumnya kita kirimkan tiga hari sebelum, kita akan coba kirimkan satu minggu sebelum, agar tidak ada alasan dengan jadwal lainnya," katanya.

Teluk Tering direncanakan oleh Badan Pengusahaan Batam sebagai kota air.

Budi mengatakan kejadian ini dikhwatirkan bukanlah kasus pertama kalinya. "Tidak tutup kemungkinan ada daerah-daerah lain yang memang sudah direkomendasikan padahal bukan kewenangannya, inikan bahaya. Justru jalannya bagaimana kita mau nanya," tuturnya.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews