BNN Panen 30 Kilogram Sabu di Medan

BNN Panen 30 Kilogram Sabu di Medan

Deputi Berantas BNN Irjen Pol. Arman Depari.

Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Medan, Sumatera Utara membongkar peredaran sabu dari Malaysia, Kamis (28/2/2019) lalu.

Peredaran sabu ini dikendalikan oleh jaringan Benu dan dikirim melalui Pantai Labu, Batubara, Sumatera Utara. Para tersangka dibekuk di Jalan raya Siantar, Kelurahan Pagar Jati, Lubuk Pakam.

Deputi Berantas BNN Irjen Pol. Arman Depari mengatakan empat tersangka yang diamankan yakni dua kurir Dedi Iskandar dan Surya Darma. Kemudian Ibnu Hajar sebagai penjemput sabu serta Rahmadsyah yang merupakan pengendali bisnis haram itu.

"Barang bukti narkotika yang kami amankan berupa sabu 30 kilogram terbungkus dalam plastik teh warna hijau," kata Arman dalam siaran pers yang diterima Batamnews.co.id, Minggu (3/3/2019).

Selain mengamankan tersangka dan sabu, tim BNN dan BC Medan juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit mobil, sejumlah ponsel, kartu identitas para tersangka dan uang sebanyak Rp 6,6 juta. 

Mantan Kapolda Kepri ini menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Batubara Sumatera Utara akan ada pengiriman sabu dari Malaysia menuju indonesia melalui jalur laut.

Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pengiriman sabu dari Malaysia tersebut menggunakan jalur laut dengan menggunakan kapal tekong atau kapal nelayan dijemput langsung dari daerah Port Klang, Malaysia oleh Ibnu al Benu.

Setelah memasuki wilayah perairan Indonesia, kapal akan bersandar di wilayah Pantai Labu, Batubara, Sumatera Utara.

"Biasanya serah terima di tengah laut atau ship to ship," kata Arman.

Setibanya di Pantai Labu, kemudian sabu tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan roda 4  oleh 2 orang laki-
laki. Tim gabungan kemudian yang menguntit mereka. 
Pada saat mobil melintas di kalan raya Siantar, tim gabungan mengadang kendaraan tersebut. Dua pria yang diamankan yakni Dedi dan Surya.

Dari  kedua tersangka, diamankan 3 kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi masing masing 10 kantong  sabu dikemas dalam plastik teh cina berwarna hijau.

"Atas keterangan kedua tersangka kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain yakni Ibnu dan Rachmad. Semua tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke BNN Pusat," ujar Arman.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews