Suami Tikam Istri di Pengadilan Agama

Sri dan Rahmat Punya Usaha Kantin di Malaysia

Sri dan Rahmat Punya Usaha Kantin di Malaysia

Korban penikaman di Pengadilan Agama dibawa ke rumah sakit. (foto: alfi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sri Astuti yang menjadi korban penikaman oleh suami sendiri di Pengadilan Agama, Batam, Kepri, memiliki kantin di Malaysia bersama suaminya Rahmat.

Sri yang baru satu hari datang dari Malaysia menjadi korban penikaman oleh suaminya Rahmat saat berada di ruang tunggu Pengadilan Agama Batam. Kejadian ini dipicu karena Sri melakukan gugatan perceraian terhadap suaminya.

"Sri semalam baru nyampe Batam, mereka memiliki kantin di Malaysia," ujar Dwi, teman korban saat ditemui di Rumah Sakit Awal Bros (RSAB).

Dwi ikut mengantarkan Sri ke Pengadilan Negeri Agama Batam, Kamis (11/6/2015).

Keluarga korban saat ini belum bisa dimintai keterangan, karena masih syok dengan kejadian tersebut. Dan Sri Astuti masih di dalam ruangan operasi karena luka perutnya. Penikaman itu diduga karena Rahmat menolak cerai dan sakit hati.

(alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews