Pejabatnya Terancam Dicopot Kemendagri, Nurdin Tunggu Arahan

Pejabatnya Terancam Dicopot Kemendagri, Nurdin Tunggu Arahan

Gubenur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Gubernur Kepri, Nurdin Basirun siap menunggu arahan pemerintah pusat terkait dua pejabatnya yang terancam dicopot. Kedua pejabat tersebut diduga menyalahi wewenangnya memberikan izin pertambangan bauksit di Bintan.

Mereka adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Amjon dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri Azman Taufik. 

"Kita mengikuti arahan pimpinan diatas," kata Nurdin saat dikonfirmasi awak media di Kantor Gubernur Kepri, Selasa (12/3/2019). 

Nurdin mengaku belum mengetahui tentang surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dua pejabat tersebut. "Saya belum tahu, saya tidak mau 'katanya-katanya' itu," kata Nurdin.

Nurdin mengatakan, jika memang ada sanksi pemecatan dari Kemendagri kepada dua pejabat tersebut ia akan segera mengikutinya. "Kita segerakan," sebut dia.

Kedua pejabat tersebut diduga menyalahi wewenang memberikan izin pertambangan bauksit di Bintan. Setelah dilakukannya penyelidikan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

Akhir Februari lalu, Kemendagri melayangkan teguran keras kepada Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Saru Pintu (DPM-PTSP) Kepri Azman Taufik. 

Hal itu terkait penyalahgunaan wewenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) khusus penjualan tambang bauksit PT Gunung Bintan Abadi (GBA).

KPK sebelumnya melakukan supervisi, izin pertambangan bauksit yang dikeluarkan Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM dan DPM-PTSP itu ternyata menyalahi aturan.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews