KPU Kepri Butuh Puluhan Ribu Tenaga untuk KPPS

KPU Kepri Butuh Puluhan Ribu Tenaga untuk KPPS

Para anggota KPPS melakukan briefing sebelum bertugas di TPS. (Foto: Ilustrasi)

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri butuh 38.199 orang untuk menjadi anggota pada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

Dari 38.199 orang itu nantinya akan dibagi menjadi tujuh orang untuk diletakkan di 5.557 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Nantinya tugas dari KPPS adalah menyiapkan keberadaan TPS, menginformasikan kehadiran pemilih, memanggil kedatangan pemilih, perhitungan di TPS, menandatangani surat suara dan memberikan surat suara kepada pemilih,” ujar Komisiner KPU Kepri, Widiono Agung Sulistyo, Kamis (7/3/2019).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi tenaga eksternal diwajibkan berkewarganegaraan Indonesia, memiliki e-KTP, berusia minimal 17 tahun, setia kepada UUD 1945, menjunjung kebhinekaan, memiliki integritas, Jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol, minimal tamatan SMA, bebas dari pengaruh narkoba, alkohol dan sehat secara jasmani maupun rohani, serta tidak pernah dipidana. 

Kelengkapan dokumen pendaftaran dibuat dalam dua rangkap dan diantar langsung ke Sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing pada pertengahan Maret 2019, sesuai pengumuman KPU Kabupaten/kota.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews