Pungli Jembatan Barelang Merajalela, Kutipan hingga Rp 10 Ribu

Pungli Jembatan Barelang Merajalela, Kutipan hingga Rp 10 Ribu

Jembatan I Barelang. (Foto: Batamnews)

Batam - Parkir liar di Jembatan I Barelang (Jembatan Tengku Fisabillilah) masih dikeluhkan masyarakat. Biaya parkir bisa mencapai Rp 10 ribu per kendaraan.

Berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Batam, menyebutkan tarif hanya Rp 1.000 untuk motor dan mobil dikenakan tarif Rp 2 ribu.

Namun tarif parkir di kawasan lokasi wisata tersebut mencapai Rp 10 ribu. Padahal beberapa waktu lalu, sudah ada oknum juru parkir yang diamankan pihak kepolisian terkait pungutan liar (pungli) ini.

Baca juga: Soal Pungutan di Jembatan Barelang, Kadishub Batam: Itu Pungli

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengaku pihaknya hanya bisa mengimbau agar tidak terjadi hal demikian. Namun selebihnya itu menjdi ranah kepolisian. “Kalau kami hanya menertibkan dan himbauan saja," ujar Rustam, Senin (10/3/2019).

Sampai saat ini, belum ada aturan yang menyebutkan lokasi tersebut menjadi titik parkir. Hal itu belum tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Batam tentang titik parkir.

Baca juga: Dua Jukir Liar di Jembatan Barelang Digaruk Polisi

"Lokasi wisata Barelang itu untuk kepentingan masyarakat dan tidak dipungut biaya," katanya.

Sebelumnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Batam Jeksel Alexander Banik juga menegaskan tidak ada aturan yang mengkhususkan parkir untuk kawasan wisata.

"Belum ada (parkir khusus pariwisata), makanya kami belum berani masuk," katanya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews