Pabrik Teh Prendjak Disegel: Manajemen Bungkam, Jurnalis Dilarang Masuk

Pabrik Teh Prendjak Disegel: Manajemen Bungkam, Jurnalis Dilarang Masuk

Seorang pekerja pabrik Teh Prendjak Tanjungpinang melintas di depan pagar yang disegel Polda Kepri. (Foto: Yogi/batamnews).

Tanjungpinang - Aktivitas di PT Panca Rasa Pratama produsen Teh Prendjak masih berjalan normal, meski pabrik di Tanjungpinang itu disegel oleh Polda Kepri.

Dari pantauan, Selasa (26/2/2019), pabrik milik Bandi yang berada Jalan DI Panjaitan km.8 ini terpasang segel polisi di pagarnya. Sejumlah pekerja terlihat keluar masuk pabrik, namun jurnalis tidak diperbolehkan masuk.

Sebelumnya segel itu dipasang karena diduga perusahaan produksi Teh prendjak, minuman kemasan mineral Ravel dan Minuman Canbo serta kecap asin Chez’s tersebut melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah tak sesuai aturan. Penyegelan sudah dilakukan pihak kepolisian sejak Jumat (22/2/2019) lalu. 

Seorang petugas sekuriti perusahaan berdalih segel itu dipasang karena pagar rusak. "Kalau dipegang itu pagar bisa kesetrum," katanya kepada awak media yang berada di lokasi. 

Dia juga melarang jurnalis menemui manajemen perusahaan untuk mengonfirmasi perihal penyegelan tersebut.

"Tidak bisa masuk, tidak ada apa-apa kok," katanya.

Begitu juga yang dikatakan salah seorang karyawan perusahaan. Ia mengatakan sampai saat ini kinerja masih berlangsung seperti biasa. 

"Soal itu (segel) saya tidak tahu," kata salah seorang karyawan yang tidak mau namanya disebutkan. 

Hasil penemuan Polda Kepri diketahui perusahaan ini tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau izin TPS serta membuang limbah oli ke selokan atau parit di sekitar perusahaan.

Baca: Polda Kepri Segel Pabrik Teh Prendjak di Tanjungpinang

Begitu juga ditemukannya aktivitas perusahaan mencari sumber air berasal dari sumur bor (air dari tanah) untuk memproduksi beberapa produk yang dihasilkan.

Perusahaan ini dijerat pasal 103, 104 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan pasal 94 ayat 3 huruf b UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews