Polisi Periksa Dua Saksi Ahli Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pabrik Teh Prendjak

Polisi Periksa Dua Saksi Ahli Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pabrik Teh Prendjak

Dua saksi ahli dari Pemprov Kepri memberikan keterangan kepada penyidik Polda Kepri seputar dugaan pencemaran lingkungan di pabrik Teh Prendjak. (Foto: istimewa)

Batam - Proses penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan di PT Panca Rasa Pratama, produsen Teh Prendjak terus berlanjut. Penyidik Polda Kepri memanggil sejumlah saksi ahli untuk dimintai keterangan.

Dua saksi ahli dipanggil penyidik Subdit 4 Ditkrimsus Polda Kepri, Selasa (5/3/2019). Mereka adalah Edison dari Dinas Lingkungan Hidup Kepri dan Bramantyo Donny Raharjo dari Dinas ESDM Kepri.

"Ini upaya kami untuk menyelidiki dan kami libatkan dari dua dinas itu,"kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur kepada batamnews.co.id, Selasa (5/3/2019).

Proses pemeriksaan terhadap dua saksi ahli itu masih berlangsung. Dari keterangan saksi, nantinya penyidik akan melanjutkan dengan olah TKP bersama dua instansi pemerintah tersebut.

Baca: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Polisi Berencana Panggil Pemilik Pabrik Teh Prendjak

Sebelumnya, penyidik Polda Kepri berencana memanggil Bandi, pemilik PT Panca Rasa Pratama (PRP) Tanjungpinang produsen Teh Prendjak dalam tindak lanjut proses penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews