Ketua MUI Soroti Domain Pemprov Kepri soal Absen Fingerprint Salat Subuh

Ketua MUI Soroti Domain Pemprov Kepri soal Absen Fingerprint Salat Subuh

Marsudi Syuhud.

Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud menyoroti soal domain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau terkait aturan absen sidik jari atau fingerprint salat Subuh. Syuhud mengatakan masih banyak urusan lain yang perlu dikerjakan oleh pemerintah.

"Kalau saya sih nggak ngomong perlu atau tidak perlu, domainnya atau bukan," kata Syuhud saat dihubungi, Senin (4/3/2019) malam.

Syuhud mengatakan ibadah itu merupakan kewajiban dari pribadi setiap muslim. Hukuman pun akan diterima oleh individu masing-masing.

"Ya ibadah itu kan kewajiban individu-individu yang memang harus. Salat itu kewajiban itu kewajiban individu, hukumannya pun hukuman individu," ujarnya.

Dia lantas menceritakan soal banyaknya urusan agama yang dikelola oleh pemerintah. Menurut dia, pemerintah saat ini mengurusi soal wakaf hingga haji.

"Memang sudah ada banyak contohnya, begini misalnya kalau zaman dulu, itu haji apa itu diurusi kiai-kiai, sekarang yang diurusi kiai tinggal mayit saja. Urusan haji sudah pemerintah, urusan zakat itu sudah pemerintah, urusan wakaf sudah diurusi pemerintah, sekarang urusan jemaah haji sudah diurusi pemerintah," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerapkan absen fingerprint atau sidik jari salat Subuh berjemaah di masjid khusus untuk pejabat eselon II. Namun kebijakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun itu ditolak pejabat di lingkungannya.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan kebijakan itu bersifat imbauan, namun dia menolak untuk absen fingerprint salat Subuh. Meski demikian, Tjetjep mengatakan kebijakan itu untuk menggairahkan salat Subuh berjemaah di masjid.

"Saya salat Subuh berjemaah di masjid, ikut gubernur, namun saya tidak fingerprint. Salat itu kewajiban, hubungan antara saya dengan Allah, jadi tidak perlu absen," kata Tjetjep di Tanjungpinang, yang dilansir Antara, Senin (4/3/2019). 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews