Terkait Poligami, Begini Penjelasan MUI

Terkait Poligami, Begini Penjelasan MUI

Ilustrasi

Jakarta - Belakangan, polemik poligami mencuat di masyarakat. Terlebih, Komnas Perempuan menyebut poligami bukan merupakan ajaran Islam.

Terkait polemik itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, angkat bicara. Dia mengatakan, poligami merupakan salah satu dari syariat Islam.

" Banyak kita temukan dalil atau hujjah baik itu di dalam Alquran maupun Alhadis yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin 17 Desember 2018.

Meski demikian, menurut Zainut, dalam praktiknya pelaku poligami itu tidak mudah. Sebab, ada beberapa persyaratan yang cukup berat.

Zainut menjelaskan, persyaratan yang harus dimiliki jika seorang laki-laki ingin berpoligami yakni harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Lelaki yang berpoligami juga harus senantiasa menjaga ketakwaannya kepada Allah SWT.

Selain itu, laki-laki yang berpoligami juga harus mampu menjaga agama dan kehormatan istri-istrinya. " Kemudian (suami) wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya," ucap dia.

Beda Pendapat di Kalangan Ulama

Dalam hal poligami, ada juga perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan. Sehingga, keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.

Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami, dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

"Saat ini negara Islam ada yang mengharamkan poligami seperti di Maroko. Sementara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami, termasuk di Mesir namun diatur dalam Undang-Undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya," kata Zainut.

Indonesia sebagai mayoritas penduduknya Muslim juga memiliki aturan mengenai poligami yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1).

Dalam undang-undang tersebut, poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, di antaranya mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri atau istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya, dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews