Rakornas KPU di Batam, Dudukkan Soal DPTb

Rakornas KPU di Batam, Dudukkan Soal DPTb

Ketua Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung (Foto:ist)

Batam  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Harmoni One, Batam, Kamis (10/1/2019) malam. Rakornas itu membahas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ketua Bidang Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung mengatakan, DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat memilih di TPS tersebut.

"Tetapi boleh memberikan suara atau numpang memilih di TPS lain," kata Agung.

Ia menjelaskan, kejadian ini misalnya kepada perantau sedang melaksanakan tugas kerja. "Jadi kalau seperti itu pemilih tinggal mengurus di TPS tempat sekarang," ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk memastikan tempat memilih, pemilih bisa mengece melalui aplikasi di android.

"Setelah dicek, pemilih tau tempat memilih, kalau tidak sesui lagi dengan tempat tinggal saat ini, bisa langsung daftarkan ke tempat TPS sekarang," katanya

Agung mengatakan, jika pindah TPS pemilih harus mendaftar lagi untuk mendapatkan Formulir Pindah Memilih (A.5) dari KPU dengan membawa KTP. "Palayanan pendaftaran pemindahan memilih di PPS mulai dari 16 Desember 2018 sampai 8 Maret 2019," ucap dia.

Agung merincikan, pemilih yang masuk kategori DPTb adalah menjalankan tugas pemerintah di tempat lain, menjalani rawat inap, menempuh pendidikan, tugas kerja dan lainnya. "Tapi kalau pemilih pindah domisili, hanya bisa memilih presiden saja," katanya.

Selain DPTb, Rakornas juga membahas DPK. DPK merupakan pemilih yang tidak termasuk ke dalam DPT maupun DPTb. Periode pendaftaran ini mulai sekarang hingga menjelas pencoblosan 17 April 2019.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews