Penerapan OSS Batam Beda dengan Daerah Lain

Penerapan OSS Batam Beda dengan Daerah Lain

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady.

Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mengharmonisasi sistem Online Single Submission (OSS). Tujuannya untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha. 

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan pihaknya konsultasi dengan tim OSS pusat, kegiatan tersebut berlangsung di Marketing Center BP Batam, Jumat (22/2/2019). 

Salah satu anggota tim OSS dari pusat yaitu Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso, yang juga Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha. 

Edy mengatakan bahwa Batam punya karakter yang berbeda dengan daerah lainnya dalam penerapan OSS.

"Kami tak seperti OSS pada umumnya. Di regulasinya, ada izin usaha kawasan. Di PP 24 ini tak ada lagi. Ada lagi namanya di sini, pemasukan dan pengeluaran, bukan ekspor dan impor. Di PP 24, namanya ekspor dan impor," ujar Edy. 

Pada kesempatan itu, Edy meminta ada penyesuaian peraturan terkait penerapan OSS di Batam. Walaupun saat ini diakuinya sudah ada harmonisasi, namun beberapa perizinan yang masih diurus di Pemko Batam atau di BP Batam. 

"Tapi secara sistem itu bersatu, dan investor tak melihat itu. Cuma ada masalah di output OSS," katanya. 

Selain itu, Edy menambahkan beberapa kawasan di Batam masih ada yang di luar Free Trade Zone (FTZ). Sehingga ada sebagian masih ada yang impor, menurutnya itu masih membuat rumit. 

"Artinya boleh masukkan barang sesuai kriteria pemasukan barang sementara. Kalau mau impor, berlaku tata niaga. Nanti melalui inatrade minta persetujuan tata niaga," katanya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews