Pemerintah Pusat Gesa Aturan Hukum Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam

Pemerintah Pusat Gesa Aturan Hukum Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Regulasi tentang Wali Kota sebagai Ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam masih terus dibahas oleh Pemerintah Pusat. 

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan pembahasan regulasi tersebut masih terus berlanjut oleh Dewan Kawasan (DK). 

“Yang saya tahu PP sedang diproses,” ujar Edy di Kantor BP Batam, Jumat (15/2/2019). 

Dasar hukum yang direvisi yaitu PP nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 

Ia tak dapat merinci aturan seperti apa nantinya karena menurutnya itu merupakan urusan Dewan Kawasan.

“Biarlah itu menjdi urusan para dewa-dewa,” kata dia. 

Dewa-dewa yang dimaksud Edy di sini merupakan Presiden, Menko Perekonomian serta anggota Dewan Kawasan. Ia juga tidak mau ambil pusing proses ex-officio tersebut. 

“Yang aku takut, jangan sampai salah nanti Wali Kota Ex Officio Kepala BP nanti. Makanya kami juga buat pegangannya,” kata dia. 

Edy ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala BP Batam menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo sampai tanggal 30 April mendatang. Hal ini berdasarkan keputusan dari Menko Perekonomian setelah rapat terbata dengan Presiden RI dan kementerian terkait. 

Dalam proses peralihan ini, ia bertugas menyiapkan buku panduan untuk Wali Kota sebagai Ex-officio Kepala BP Batam. 

“Jangan sampai ada improvisasi, makanya kita buat semacam buku putih,” katanya beberapa waktu lalu. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews