Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Edyson: Liburan Saya Bubar

Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Edyson: Liburan Saya Bubar

Edyson Tatulus.

Karimun - Terdakwa Edyson Tatulus, caleg DPR RI dari Partai Perindo merasa aneh dengan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran pemilu dugaan politik uang di Selat Mie, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku dari awal, pemeriksaan hingga penetapan jadi tersangka, tidak pernah menerima surat panggilan dan tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. 

"Saya tahu ketika sidang ketiga, dan itu tahu dari media online yang dikirim ke WA saya. Bahwa sudah dua kali mangkir dari persidangan caleg RI dari Partai Perindo, Edyson Tatulus,” ujarnya, usai persidangan, Jumat (28/12/2018).

Edy menyebutkan kalau saat itu sedang berlibur bersama keluarganya di Bandung, tanggal 23 Desember 2018. Karena mendapat berita tersebut, liburan keluarga menjadi batal.

“Ketika saya baca berita itu, saya kaget dan liburan kami akhirnya bubar. Kami langsung pulang, dan langsung ke sini (Karimun) pada tanggal 25 Desember kemarin," katanya.

Edy mengatakan, dirinya sama sekali tidak diberikan hak untuk menyampaikan informasi yang berimbang, dengan informasi yang beredar di masyarakat karena dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran.

“Masyarakat tidak perlu ragu, bahwa apa yang dituduhkan kepada saya, semuanya tidak pernah saya lakukan,” ucapnya dengan nada tegas.

Edy beranggapan, adanya kecurangan yang terjadi sehingga menyeret dirinya sebagai tersangka. Maka dari itu, Edy bersama kuasa hukumnya akan hal-hal yang akan disikapi secara hukum.

“Dalam satu pertimbangan, majelis mengatakan tadi ada satu tersangka. Saya menilai apakah yang di-SP3, namun kita belum bisa menentukan itu, tapi apakah itu dia, kita tunggu saja," ucapnya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews