Tjipta Fujiarta Divonis 3 Tahun, Conti Candra Dibanjiri Ucapan Selamat

Tjipta Fujiarta Divonis 3 Tahun, Conti Candra Dibanjiri Ucapan Selamat

Tjipta Fujiarta saat usai divonis bersalah (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Terdakwa kasus penipuan, Tjipta Fudjiarta, akhirnya divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa malam. Ia terbukti menipu dalam proses jual beli Hotel BCC Penuin, Batam.  

Tjipta pun tak terima. Ia mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. "Saya banding Yang Mulia," ujar Tjipta kepada majelis hakim. 

Kalimat itu ia lontarkan tak lama setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum. Ketua Mejlis Hakim Taufik Hidayat  didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael meyakini Tjipta bersalah dalam perkara tersebut.

Adapun barang bukti dari terdakwa dikembalikan. Barang bukti dari saksi korban dikembalikan ke saksi korban dan barang bukti satu bundel foto copy akta, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Majelis Hakim tidak mengurangi hukuman kurungan Tjipta karena selama persidangan Tjipta tidak ditahan di ruang tahanan. Hingga putusan sidang selesai dibacakan, Tjipta tidak ditahan karena langsung mengajukan banding.

Atas perbuatan tindak pidananya, Tjipta dikenakan Pasal 378 KUHP berbunyi. 

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Serta pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akte. dimana pasal 266 ayat 1 berbunyi , "Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh oranglain menggunakan akte itu seolah - olah akte itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama - lamanya tujuh tahun.'

Mendengar putusan banding dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan memilih merundingkan terlebih dahulu langkah yang akan diambil Kejaksaan Negeri Batam selanjutnya. “Kami menghormati keputusan terdakwa untuk banding,” ujar Samuel.

Ruang persidangan kasus sengketa kepemilikan saham hotel BCC ini dipenuhi puluhan pengunjung, baik dari wartawan hingga anggota PT Bangun Megah Semesta (PT BMS) dan BCC Hotel.

Seluruh pengunjung menyalami Chonti Chandra atas kemenangannya dalam tahap pengadilan ini. “Selamat ya, Pak,” ujar pengunjung sambil memeluknya.

(snw)

 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews