CPNS Mundur Bisa Digantikan Peserta Ranking di Bawahnya

CPNS Mundur Bisa Digantikan Peserta Ranking di Bawahnya

Foto: Istimewa

Tanjungpinang - Pemberkasan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Pemprov Kepri telah usai pada 31 Januari lalu. Dari 182 yang berhak melakukan pemberkasan, terdapat satu orang yang tidak melakukan pemberkasan, karena mengundurkan diri. 

“Pemberkasan sudah selesai. Tapi ada satu yang tidak melakukan pemberkasan. Mengundurkan diri karena mendapatkan kontrak kerja,” ujar Nora Fitri, Kabid Pengadaan, Informasi Kepegawaian, dan Penilaian Kinerja pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Kamis (7/2).

Satu orang yang tidak melakukan pemberkasan tersebut dapat diisi oleh peserta yang berada di bawahnya, yang berada pada satu formasi. Hal tersebut sedang dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara.

Sedangkan berkas dari 181 orang lainnya telah diverifikasi oleh BKPSDM Provinsi Kepri dan telah disampaikan ke BKN. “Berkasnya sudah dikirimkan dan sudah diusulkan untuk mendapatkan NIP (nomor induk pegawai), kita tinggal menunggu saja,” sebut Nora.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews