Di-PHK Oleh PT EMI, Enam Ibu-ibu di Batam Unjuk Rasa

Di-PHK Oleh PT EMI, Enam Ibu-ibu di Batam Unjuk Rasa

Aksi unjuk rasa ibu-ibu di depan PT EMI, Jumat (2/1/2019). (Foto: Yude/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam - Unjuk rasa dilakukan enam orang ibu-ibu di depan PT Energy Indonesia Management (EMI), Jumat (1/2/2019). Mereka melakukan aksi di kompleks perkantoran Tunas 2, Blok 5-I, Taman Baloi, Kota Batam itu karena kesal diberhentikan sepihak oleh manajemen perusahaan.

Keenamnya terlihat kompak mengenakan baju merah. Mereka adalah Marisi Malau, Suriwati Manao, Rosa Delima, Ervina, Juli Firorentina dan Ririn Sri Ekowati. Mereka terlihat menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar”

Mereka mengatakan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak itu sebelum pertemuan bipartit tanggal 12 Februari 2019 nanti. Dari tulisan yang mereka coretkan pada karton protes itu, mereka menulis kejengkelan akibat tidak diizinkan masuk area perusahaan.

“Hak kami nggak dipenuhi, lama-lama kami gerah juga. Mereka mau bayar sisa kontrak, tapi kami nggak mau,” ujar salah satu peserta aksi, Marisi Malau di lokasi.

Salah seorang staf perusahaan di bagian HRD mengatakan bahwa ke lima dari enam ibu-ibu itu bukan dari PT EMI Internasional, melainkan dari PT Terang Abadi Batam yang masih rekanan PT EMI.

Keenam orang itu sudah dipanggil kemarin, Kamis (31/1/2019) untuk pemutusan kontrak kerja dengan pernyataan tertulis. Namun sebelumnya, menurut staf HRD, pihak perusahaan juga sudah bertemu dengan pihak Dinas Tenaga Kerja untuk membahas ini.

“Sesuai undang-undang 13 pasal 62 tahun 2013. Jika pemutusan sepihak oleh perusahaan, maka perusahaan harus membayar sisa kontrak. Dan pagi ini kami suda mentransfer ke rekening masing-masing,” ucapnya sambil memperlihatkan bukti transfer.

Sedangkan untuk permasalahan bipartit, menurutnya manajemen tidak ikut campur. Karena pihaknya merasa tidak ada masalah.

“Itu manajemen sudah punya urusan sendiri. Cuma kesalahan mereka adalah mereka menuliskan pemutusan sepihak oleh PT EMI. Yang namanya PHK memang sepihak toh? Mereka merasa dirugikan, tapi kami bayar kan,” ujar pejabat HRD, yang enggan namanya dipublikasikan tersebut.

(ude)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :