Polda Kepri Tangkap Kapal Muatan 1.300 Karung Bawang Impor Tanpa Izin

Polda Kepri Tangkap Kapal Muatan 1.300 Karung Bawang Impor Tanpa Izin

Penangkapan kapal bermuatan 1.300 karung bawang merah dari Malaysia. (Foto: ist)

Batam - Patroli Ditpolairud Polda Kepri menangkap kapal KM Dani (6 GT) yang memuat 1.300 karung bawang merah tanpa izin karantina. Lokasi penangkapan di Pulau Lalang, Tanjung Batu,  Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, kapal dinkhodai oleh Novi Ismahyudi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut membawa bawang merah tanpa ada surat izin dari karantina. Kami mengamankan pada Sabtu (16/2/2019) sekitar pukul 04.00 WIB,” ujarnya, Minggu (17/2/2019) siang.

Kapal yang berlayar dari Batu Pahat Malaysia tujuan Tanjung Batu Kundur itu saat ini sudah berada di dermaga Mako Ditpolairud.

“Muatan dan kru mereka saat ini sudah di Mako, selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan lebih dalam,” ucap Benyamin.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 5 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews