Soal Ex-officio Kepala Batam, Taba: Kewenangan Wali Kota Tetap Terbatas

Soal Ex-officio Kepala Batam, Taba: Kewenangan Wali Kota Tetap Terbatas

Taba Iskandar.

Batam - Regulasi yang mengatur pengangkatan Wali Kota Batam menjadi Ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), bukan Undang-undang (UU).

Anggota Dewan Kawasan (DK) Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas (PBPB) Batam, Taba Iskandar mengatakan pihaknya masih mengkaji UU nomor 53 tahun 2009 dan PP 46 tahun 2007 sebagai dasar hukum, agar tidak ada rangkap jabatan. 

"Saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh staf sekretariat, mengkaji lebih dalam bagaimana kewenangan eksekutif itu," ujar Taba kepada Batamnews, Kamis (20/12/2018). 

Taba menjelaskan bahwa Menko Perekonomian sebagai ketua DK bebas mengangkat Kepala BP Batam, namun kali ini yang diangkat Wali Kota Batam sebagai Ex-officio Kepala BP Batam. 

Hal itu dilatarbelakangi kondisi Batam yang juga belum tuntas menyelesaikan dualisme. "Walaupun pimpinan BP Batam sudah diganti lagi, tapi persoalan dualisme ini juga tak kunjung selesai, makanya presiden mengeluarkan keputusan tersebut," katanya. 

Ia juga menegaskan kewenangan wali kota juga terbatas, walaupun sudah menjabat sebagai ex-officio Kepala BP Batam. Tidak serta merta, wali kota diberikan seluruh kewenangan. 

"Ada job description, tidak mungkin dibawa ke ranah poltik, tugas pokoknya mengoordinasi semua kebijakan pemko dan kebijakan umum di BP Batam, hanya itu," jelasnya. 

Sehingga menurutnya tidak perlu diragukan kemampuan wali kota, karena jabatan itu dipilih rakyat. Tetapi dengan menjadi ex-offico, wali kota dapat menyelaraskan pelayanan dan perizinan di Pemko Batam dan BP Batam karena semuanya satu pintu. 

Selain itu, Taba juga menyampaikan tidak ada peleburan antara BP Batam dan Pemko Batam, hanya saja pucuk pimpinan BP Batam yang digantikan. 

"Semua masih tetap, struktur organisasi dan para karyawan yang tetap seperti semula, dua orang deputi dan wakil kepala BP Batam juga masih tetap," kata dia. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews