Pekerjakan 65 PSK, Germo Prostitusi Online Diringkus di Karawang
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan kasus prostitusi online dengan tersangka AA. (Foto: Jimmi/batamnews)
Batam - Praktik prostitusi online kembali diungkap Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Seorang mucikari berhasil diringkus.
Mucikari yang ditangkap adalah AA (33). Dia ditangkap di kediamannya Kota Baru Residence 3 Blok Henna 3 No 18 Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat pada Jumat (8/2/2019).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan AA menjual para PSK dengan menggunakan aplikasi WeChat dengan menggunakan tiga akun yakni Evve, Ms Evve dan Shofie.
Dalam akun WeChat tersebut tersangka merekrut 65 gadis muda untuk dijual kepada orang-orang yang dikenalnya.
"Penyelidikan ini dari bulan Januari dan untuk sekali order berkisar Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Erlangga didampingi Kasubdit IV Cybercrime Ditkrimsus AKBP Ike Krisnadian saat gelar ekspose di Mapolda Kepri, Jumat (15/2/2019) sore.
Untuk tarif long time, AA mematok Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta. Dari mempekerjakan para PSK berusia 20-25 tahun, AA mendapatkan fee (komisi) 20-25 persen.
Dalam sebulannya, dia bisa mengantongi komisi Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.
Sementara itu, Ike Krisnadian menjelaskan, tersangka menjalankan operasi dari Karawang dan setiap transaksi dibayarkan melalui transfer.
"Posisi AA ini sebagai admin dari akun-akun WeChat itu dan kemudian menghubungkan ke PSK," kata Ike.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, AA kini ditahan di Mapolda Kepri. Dia dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.
(jim)
Komentar Via Facebook :