Prostitusi Online di Batam Dibongkar, Germo dan PSK Ditangkap

Prostitusi Online di Batam Dibongkar, Germo dan PSK Ditangkap

Tersangka AS, germo prostitusi online bersama dua PSK yang ditangkap personel Polda Kepri.

Batam - Personel Sub Direktorat IV Reskrimum Polda Kepri membongkar praktik bisnis prostitusi online di Batam. Tiga orang ditangkap dalam kasus ini.

Dari keterangan Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, bisnis esek-esek ini dikendalikan di sebuah perumahan elit kawasan Batam Kota. Kasus ini dibongkar pada Sabtu (9/2/2019) lalu.

Dalam penangkapan awal, petugas mengamankan AS (33) selaku germo, dan NJ (19) yang merupakan oknum mahasiswi rekrutan AS menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Setelah pendalaman dan pengembangan, kami mengamankan dua orang PSK lain yang juga direkrut oleh tersangka AS antara lain berinisial RS (18) dan WA (23)," terang Hernowo, Senin (11/9/2019).

Sejauh ini, ada tujuh PSK yang terlibat dalam prostitusi online ini. Mereka NJ (19), RS(18), WA (23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, VR (19) asal Purwakarta dan DR (24) asal Medan.

Selain mengamankan AS dan sejumlah PSK, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua boarding pass kereta api, satu unit mobil, bukti pemesanan hotel, satu buah flashdisk, dua butir pil Norelut Norethisterone, dan dua lembar boarding pass.

Modus yang digunakan AS dalam merekrut wanita untuk menjadi PSK antara lain dengan membuat website lowongan kerja melalui internet.

"Bagi wanita yang melamar, AS juga meminta mereka mengirimkan foto serta video bugil," imbuh Hernowo.

Untuk tersangka AS, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews