Sebelum Dijual, Germo Prostitusi Online Pakai PSK Rekrutannya

Sebelum Dijual, Germo Prostitusi Online Pakai PSK Rekrutannya

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga memberikan keterangan seputar pengungkapan kasus prostitusi online di Batam. (Foto: Jimmi/batamnews)

Batam - Praktik prostitusi online yang dibongkar Polda Kepri ternyata memiliki sederet cerita. AS, sang germo ternyata sempat mengetes perempuan yang direkrutnya menjadi pekerja seks komersial (PSK) sebelum dijual.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga menuturkan AS memiliki menyetubuhi perempuan yang direkrutnya menjadi PSK itu.

Alasan AS untuk memberikan pelatihan dan mengajarkan berbagai posisi berhubungan sebelum melayani konsumennya.

"Selain itu, para PSK berbagai daerah tersebut diminta oleh AS untuk mengirim foto atau video sebagai alat untuk mengancam para PSK agar tidak melarikan diri dari bisnis prostitusi ini," kata Erlangga didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kompol Dani Cartanugraha kepada awak media di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019).

Dalam perekrutan, lanjut Erlangga, AS juga meminta uang tambahan kepada para perempuan yang direkrutnya untuk biaya tiket pesawat.

Selain mengamankan AS, kepolisian juga mengamankan tujuh PSK yang terlibat dalam prostitusi online ini. Mereka NJ (19), RS(18), WA (23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, VR (19) asal Purwakarta dan DR (24) asal Medan.

Baca: Prostitusi Online di Batam Dibongkar, Germo dan PSK Ditangkap

Selain mengamankan AS dan sejumlah PSK, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua boarding pass kereta api, satu unit mobil, bukti pemesanan hotel, satu buah flashdisk, dua butir pil Norelut Norethisterone, dan dua lembar boarding pass.

Untuk tersangka AS, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews