Oknum Mahasiswi Kendalikan Prostitusi Online di Tanjungpinang

Oknum Mahasiswi Kendalikan Prostitusi Online di Tanjungpinang

Petugas menggiring M, oknum mahasiswi yang menjadi mucikari prostitusi online di Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang meringkus seorang mucikari prostitusi online. Diketahui, mucikari tersebut adalah M, seorang oknum mahasiswi di Tanjungpinang.

Perempuan berusia 19 tahun ini diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang di salah satu rumah kos pada Rabu (13/2/2019) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menuturkan, terungkap kasus prostitusi online ini setelah Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapat laporan kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Awalnya ada orang tua melaporkan ke kami bahwa anaknya menjadi korban pencabulan," kata Efendri, Jumat (15/2/2019).

Baca: Polres Tanjungpinang Tangkap Terduga Muncikari Prostitusi Online

Dia menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan ternyata seorang pelajar bernama Bunga (nama samaran-red) itu disuruh temannya untuk melayani pria berusia 41 tahun.

"Mahasiswi berinisial M itu menghubungi Bunga untuk mendatangi seorang pria di kamar Hotel BBR Tanjungpinang," sebutnya.

Setelah tiba di kamar Hotel BBR, Bunga disuruh melayani hubungan badan dengan pria berinisial H dengan tarif sebesar Rp 1 juta.

"Pelaku H sudah kami tangkap dan pelaku yang menyuruh berinisial M juga sudah," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 81 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau juncto pasal 56 KHUP.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews