Polres Tanjungpinang Tangkap Terduga Muncikari Prostitusi Online

Polres Tanjungpinang Tangkap Terduga Muncikari Prostitusi Online

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menangkap seorang terduga muncikari prostitusi online, Kamis (14/2/201).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali membenarkan hal tersebut. Pihaknya sedang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap terduga untuk disidik lebih jauh.

"Kami sedang menyiapkan BPA, mohon bersabar dulu," tukas Ali.

Dari informasi di lapangan muncikari online ini memang menyediakan perempuan lewat transaksi di aplikasi chat online seperti Whatsapp, Michat dan sebagainya

Beberapa orang yang diduga klien terduga muncikari ini juga diperiksa.

Jasa prostitusi online sudah sebenarnya bukan hal baru lagi di Tanjungpinang. Beberapa diantaranya juga terang-terangan untuk mencari pelanggan langsung tanpa muncikari.

Tarifnya juga bervariasi, untuk short time berkisaran Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Sementara untuk booking out (BO) berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta.

Dari beberapa kontak yang berhasil didapatkan Batamnews, mereka diantaranya hanya menerima pelanggan untuk menginap di hotel-hotel tertentu.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews