Ranperda Bea Gerbang Ditolak, Amsakar: Tak Bisa Diajukan Lagi

Ranperda Bea Gerbang Ditolak, Amsakar: Tak Bisa Diajukan Lagi

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Batam - Ranperda tentang Bea Gerbang kembali ditolak oleh DPRD Kota Batam. Kini, Pemerintah Kota Batam memutar otak mencari cara untuk pengelolaan sampah di TPA Telaga Punggur. 

“Ditolak tiga kali artinya Ranperda ini tidak memungkinkan lagi diajukan kembali,” ujar 

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengakui ranperda ini sudah ditolak tiga kali. Hal ini sudah tidak memungkinkan ranperda itu diajukan kembali.

Penolakan ranperda ini dinilai karena membutuhkan anggaran yang cukup besar. Diperkirakan sekitar 15 persen menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam. 

Baca: Kali Ketiga, DPRD Batam Tolak Ranperda Bea Gerbang

Ia mengakui memang penerapan tapping fee ini cukup besar menyerap anggaran. Apalagi saat ini posting anggaran untuk infrastruktur sebesar 30 persen, pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen.

“Memang ketiga itu saja sudah 60 persen, ditambah lagi sekitar 10 persen untuk tapping fee bisa membuat 70 persen,” kata Amsakar, Selasa (12/2/2019). 

Ia menjelaskan pengelolaan sampah dengan teknologi waste to energy bisa menghasilkan energi listrik. Namun pihaknya belum dapat memastikan berapa besar energi listrik yang dihasilkan. 

“Dan itu juga belum dapat, cuma masih dalam tahap analisis saja,” kata dia. 

Sejauh ini Pemko Batam masih memikirkan cara yang tepat untuk pengelolaan sampah di Batam. Selain masalah sampah, lahan TPA Telaga Punggur juga semakin dipersempit. 

Sebelumnya luas TPA Telaga Punggur sebesar 46,8 hektar, lalu kemudia aset ini diserahkan kepada Pemko Batam dari BP Batam menjadi 26 hektar. 

“Salah satunya kita cari cara untuk memperluas lahannya, atau kita cari opsi lain dengan cara konvensional,” ucapnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews