Putusan Hukum Rusna Tuai Protes Safe Migrant

Putusan Hukum Rusna Tuai Protes Safe Migrant

Aktivis Safe Migrant menyampaikan surat protes dalam aksi di PN Batam.

Batam - Delapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Migran, Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Batam (Safe Migrant) melayangkan pernyataan sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri Kota Batam, Senin (11/2/2019). 

Dalam pernyataan sikap tersebut, puluhan massa mendukung Pengadilan Negeri Batam sebagai lembaga yang memeriksa dan memutuskan kasus pidana perdagangan orang dengan terdakwa yakni J. Rusna.

Koordinator Safe Migrant Sudirman Latief menjelaskan, pihaknya mendesak pengadilan untuk mengedepankan integritas yang jujur, adil, profesional, dan menggunakan hati nurani berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dalam menengakkan hukum dan memutuskan perkara perdagangan orang.

"Kami juga mengutuk semua praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan peradilan manapun. Terutama terhadap oknum yang merusak citra pengadilan dalam memutuskan perkara dengan 'bermain mata' pada pelaku tindak pidana perdagangan orang," ungkapnya.

Masih kata Sudirman, pihaknya juga merasa miris dan prihatin dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut J Rusna dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara. 

Tuntutan itu berbeda jauh dengan tuntutan yang diberikan kepada Paulus Baun yang merupakan pelaku lapangan yang diputuskan hukuman 4 tahun penjara atas kasus yang sama.

"Kami merasa prihatin atas jalannya sidang oleh hakim yang dirasa tidak adil dan berat sebelah dengan memihak terdakwa," sambungnya.

Untuk itu, Safe Migrant pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan Batam khususnya untuk bekerja sama memberantas tindak pidana perdangan orang. Sebab, hal itu merupakan kejahatan luar biasa.

"Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjadikan Batam sebagai kota yang bermartabat. Dengan pemgadilan yang bersih serta berani menegakkan hukum dan memberantas mafia perdagangan orang," tutupnya.

(fat)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews