Bawaslu Batam Bongkar Spanduk Kampanye Bandel di Depan Perumahan

Bawaslu Batam Bongkar Spanduk Kampanye Bandel di Depan Perumahan

Penertiban APK oleh Bawaslu Kota Batam di Sekupang, Senin (11/2/2019). (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Lima item alat peraga kampanye (APK) dibongkar Bawaslu Kota Batam di Kecamatan Sekupang saat melakukan penertiban, Senin (11/2/2019). Penertiban APK yang menyalahi aturan dilakukan di tiap kecamatan. Penertiban melibatkan kepolisian dan Satpol PP.

Rata-rata APK yang diamankan yakni spanduk-spanduk dengan radius 25 meter dari pintu gerbang atau portal perumahan. Begitu juga yang memasang di pohon-pohon (baik diikat maupun di pasak dengan paku). 

Anggota Bawaslu Batam, Nopialdi mengatakan, kendaraan dengan plat merah dan kuning juga tidak boleh ada APK di sana.

“APK yang ditertibkan akan dibawa ke masing-masing kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (panwascam) dan akan diserahkan ke bawaslu kota,” kata Nop.

Sebelum malakukan penetiban, pihaknya sudah menginformasikan kepada partai-partai politik, agar spanduk dan baliho-baliho yang menyalahi aturan diperbaiki.

Beberapa spnduk yang menyalahi aturan dan itu langsung manjadi target bawaslu. “Ini di pohon tidak boleh, ini menyalahi aturan. Kita cabut ya,” ucap Nopialdi di depan panwascam di depan gerbang perumahan Batam Nirwana Residence, Tiban, Sekupang.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews