Bawaslu Karimun Segera Razia Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum

Bawaslu Karimun Segera Razia Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum

Ilustrasi. (Foto: liputan 6)

Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan larangan pemasangan alat peraga kampanye pada kendaraan angkutan umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) mengisyaratkan calon legislatif (Caleg) dilarang memasang alat peraga kampanye, termasuk stiker pada angkutan umum.

Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Karimun, Muhammad Fadli menjelaskan angkutan umum yang dimaksud seperti angkutan kota, truk, bus, dan lainnya.

"Kalau sarana umun tidak dibolehkan, kecuali kendaraan milik pribadi," kata Fadli, Kamis (7/2/2019).

Meski demikian, pemasangan stiker yang menyangkut kampanye di kendaraan pribadi tetap harus dilaporkan ke penyelenggara dan pengawas pemilu.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pengecekan dan penertiban angkutan umum yang ada di Karimun.

Jika saat dilakukan pengecekan, lanjutnya, ada kedapatan yang memasang stiker, pihaknya akan memberikan teguran dan peringatan untuk melepas.

"Berikan surat peringatan pelepasan stiker, dan jika masih belum dilepas, maka akan melepaskan secara paksa," kata dia.

Sejauh ini, Bawaslu telah menertibkan 12 angkutan umun yang terpasang stiker kampanye di wilayah Karimun, Meral, dan Tebing.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews