Komnas Perempuan Desak Polisi Jerat Penikmat Vanessa Anggel

Komnas Perempuan Desak Polisi Jerat Penikmat Vanessa Anggel

Vanessa Anggel (Foto:net/kompas)

Jakarta ‐ Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Thaufiek Zulbahary mengatakan, kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel seharusnya diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Dengan begitu, kata dia, tidak hanya muncikari dan Vanessa, tapi pemesan jasa prostitusi itu juga bisa dijerat hukum jika terbukti ada indikasi eksploitasi yang dilakukan oleh pemesan tersebut.

"Bisa dijerat jika terbukti si pengguna jasa itu melakukan eksploitasi. Jadi bukan hanya di muncikarinya yang kena," ujar Thaufiek dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (16/1/2019).

Lanjut dia, indikasi eksploitasi yang bisa saja dilakukan oleh pengguna jasa bisa berupa sexual plessure yang termasuk dalam eksploitasi imateril. 

Hal tersebut menurutnya adalah sebuah manfaat yang didapatkan pengguna jasa. Terlebih lagi jika terbukti ada tindakan ancaman atau tindakan lain yang sifatnya membujuk korban dalam hal ini Vanessa, untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Thaufiek menjelaskan, indikasi eksploitasi tersebut bersifat sangat luas. Oleh karena itu, dalam hal penerapan UU Pemberantasan TPPO, semua pihak khususnya penyidik harus peka terhadap prinsip asas praduga tidak bersalah dan perspektif gender.

Komnas Perempuan menyesalkan penetapan Vanessa sebagai tersangka atas pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat karena dalam penyebaran konten yang menyebabkan Vanessa dijerat UU ITE tersebut, bisa saja terjadi atau dilakukan ketika Vanessa dalam kondisi tertekan.

Menurut Thaufiek, persetujuan korban bisa didapatkan saat korban berada dalam kondisi rentan. Ia mengambil contoh korban yang bisa saja setuju karena diiming-imingi sejumlah uang saat korban membutuhkan dana untuk tagihan-tagihan dan kebutuhan tertentu.

"Ada yang disebut penggunaan posisi rentan. Penggunaan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh pelaku sehingga korban setuju kepada pelaku untuk adanya digunakan eksploitasi," jelasnya. 

Vanessa resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Hukuman pidana maksimal 6 tahun. 

Kapolda Jawa TImur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pertimbangan pasal itu karena Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk foto pribadinya.

"Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung megeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan muncikari. Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka sebelumnya yang kita amankan," kata Luki.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews