Penangkapan TKI Ilegal di Perairan Batam

Tekong TKI Ilegal Kabur, Polairud Amankan 47 Orang yang Akan Diselundupkan

Tekong TKI Ilegal Kabur, Polairud Amankan 47 Orang yang Akan Diselundupkan

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Erlangga saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan TKI Ilegal. (Foto: koko rimba/Batamnews)

Batam - Polairud menggagalkan pengiriman 47 TKI Ilegal ke Malaysia. Mereka diamankan di Pulau Cemara, sekitar Perairan Selat Riau, Batam, Jumat (11/1/2019) lalu. Para TKI ini akan diselundupkan pukul 02.30 WIB. Namun terciduk KP Baladewa 8002 yang tengah patroli.

Dalam keterangan pers, Senin (15/1/2019), Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, penggagalan tersebut berawal informasi mengenai adanya usaha penyelundupan para TKI Ilegal ini.

"Anggota melakukan pengejaran dan pemeriksan. Ditemukan 47 orang TKI, 2  perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 unit Speedboat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4 x 200 Pk, 1 unit tanpa blok dan propeller yang digunakan untuk mengantar TKI tersebut," ujarnya.

Sayangnya, tekong dan Anak Buah Kapal (ABK) speedboat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menuturkan, polisi mengancam pelaku penyelundupan TKI ini dengan pasal 81, pasal 69, pasal 86 huruf c, pasal 72 huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews