Banyak yang Bergaji di Atas UMK, DPRD Batam: Hapus Insentif Guru Swasta

Banyak yang Bergaji di Atas UMK, DPRD Batam: Hapus Insentif Guru Swasta

Suasana FGD membahas Ranperda Perubahan Perda No. 4 tahun 2010 tentang Pendidikan di DPRD Batam yang berlangsung alot. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Insentif bagi guru swasta di Batam bakal dihapuskan. Hal ini diisyaratkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda No. 4 tahun 2010 tentang Pendidikan yang kini tengah dibahas.

Sontak, rencana penghapusan insentif itu menuai reaksi dari kalangan guru swasta yang perwakilannya hadir dalam forum group discussion (FGD) yang diadakan Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (16/1/2019).

Untuk diketahui, insentif bagi guru swasta ini telah dianggarkan dalam APBD Batam 2019 dengan besaran Rp 39 miliar.

Perwakilan guru swasta yang hadir dalam FGD tersebut, Weti Suprapti, mengatakan jika dirinya berharap DPRD Batam tidak mengutak-atik ketentuan yang sudah ada terkait insentif.

“Yang sudah baik ini kenapa harus diutak-atik dan dihilangkan, harusnya ditambah atau yang belum dapat diusahakan (agar dapat insentif),” kata Weti.

Perjuangan guru swasta mendapatkan insentif ini tidak mudah. Weti menyebut ada proses yang harus dilalui para guru swasta ini untuk memperoleh insentif itu.

Insentif bagi guru swasta ini besarannya berbeda. Untuk guru yang mengabdi di atas 2 tahun, memperoleh insentif Rp 650 ribu per bulan. Sementara, bagi mereka yang sudah mengabdi di atas lima tahun berhak mendapat insentif Rp 1 juta per bulan.

Jika memang insentif ini mau dihapuskan, dia meminta kebijakan itu harus disosialisasikan kepada kalangan guru swasta.

"Jika tidak disosialisasikan, takutnya akan berimbas kepada dedikasi dan loyalitas serta pengabdian. Kalaupun anggarannya tak cukup, sosialisasikan,” tuturnya.

Wacana penghapusan insentif guru ini harus dicari jalan keluarnya. Weti meminta aspirasi guru swasta juga harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam pertemuan selanjutnya.

"Kalau tidak titik temu, guru swasta akan berbondong-bondong datang ke DPRD," ujar dia.
 
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Batam, M. Yunus Spi, mengatakan penghapusan insentif itu diterapkan kepada guru swasta yang bergaji di atas UMK Batam dan mereka yang masih berpendapatan di bawah UMK tetap mendapatkan insentif.

“Kan ada yang gajinya sudah Rp 8 juta. Itu namanya bukan kesetaraan tapi memperkaya, kalau yang sudah (bergaji di atas) UMK tak usah lagi lah (dapat insentif),” katanya.

Yunus juga menyebutkan insentif diberikan tak hanya kepada guru swasta. Sekolah non-negeri alias swasta juga mendapatkan kucuran insentif dari pemerintah. 

Sekolah yang berhak mendapat insentif adalah sekolah menerapkan kebijakan penggunaan seragam nasional, mengenakan seragam Melayu tiap hari Jumat dan menggelar upacara bendera pada hari Senin.  

Namun demikian, dihapus tidaknya insentif bagi guru swasta ini akan ditentukan dalam rapat lanjutan pada Jumat (18/1/2019) mendatang dengan mengundang Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Perwakilan Guru Swasta, dan Komite Sekolah. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews