Dinkes Ajak Satpol PP Pasang Plang Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Ajak Satpol PP Pasang Plang Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes dan Satpol PP-Damkar Lingga memasang plang kawasan tanpa rokok di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Lingga (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lingga mengajak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) memasang plang bertuliskan kawasan tanpa rokok.

Pemasangan plang tersebut dilakukan di Kantor Pemerintahan yang ada di Ibu Kota Kabupaten Lingga serta Dabo Singkep, seperti Kantor Bupati, DPRD, Kantor Imigrasi, Disdukcapil dan beberapa kantor dinas lainnya.

"Ini sebenarnya sudah berjalan dari tahun 2017 dan 2018. Tapi baru dapat dilakukan disejumlah fasilitas umum dan sekolah. Maka untuk tahun ini kami lakukan pemasangan di Kantor Pemerintahan dan OPD, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyakit Tidak Menular dan Gangguan Jiwa di DKPPKB Lingga, Mas'ah kepada Batamnews.co.id, Kamis (24/1/2019).

Dinkes Lingga bersama Asisten I Pemkab Lingga dan Satpol PP memasang plang kawasan tanpa asap rokok di kantor Bupati Lingga (Foto:ist/Batamnews)

Ia mengatakan, dengan terpasangnya plang kawasan tanpa rokok tersebut, diharapkan dapat merubah perilaku masyarakat tentang merokok. Kemudian memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada tempat-tempat tertentu yang dilarang untuk merokok.

"Harapan lainnya ketika Perda ini benar-benar dapat dijalankan fungsi pengawasannya, ada direkan-rekan Satpol PP. Kemudian nanti juga bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena sanksinya memuat denda," ucapnya.

Tidak hanya perkantoran pemerintah dan sekolah, tapi untuk pemasangan plang kawasan tanpa rokok yang sudah dilakukan di fasilitas umum yaitu, di ruang tunggu pelabuhan. "Rencana kami, nantinya pemasangan plang juga akan dilakukan di mesjid-mesjid," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda di Satpol PP-Damkar Lingga, Febrizal Taufik mengatakan, tahap awal ini pihaknya baru sebatas melakukan sosialisasi-sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok.

Kemudian, untuk tahap awal di tempat-tempat yang menjadi kawasan dilarang merokok tersebut, terutama di perkantoran dan fasilitas umum yang menjadi pelayanan publik, apabila ditemukan pelanggaran akan ditegur dan diberikan peringatan.

"Yang jelas kami ingin berusaha mengubah mindset masyarakat dulu, bahwa ada lokasi-lokasi tertentu yang memang dilarang. Pada intinya, lebih kepada pendekatan secara persuasif," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews