Asperindo Nilai Kenaikan Tarif SMU Kebijakan Ugal-ugalan

Asperindo Nilai Kenaikan Tarif SMU Kebijakan Ugal-ugalan

Batam - Kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU)  hingga mencapai 100 persen memukul industri jasa pengiriman barang. 

Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspres, Pos,dan Logistik Indonesia (Asperindo) Kota Batam menyatakan keputusan menaikkan tarif SMU oleh maskapai sebagai sebuah kebijakan yang ugal-ugalan.

“Ini sudah konyol dan ugal-ugalan, kita tuh kayak main bola tanpa wasit,” kata Arif Budianto, Sekretaris Asperindo Kota Batam, Senin (21/1/2019).

Baca: Asperindo Keluhkan Tarif Jasa Pengiriman Naik 100 Persen

Menurut dia, kenaikan tarif SMU dari pihak maskapai yang terbilang mendadak tanpa sempat ada sosialisasi terlebih dahulu. Arif merasa kebijakan yang diterbitkan sudah tidak sehat.

“Saat ini sudah tidak sehat seakan tidak ada regulasi lagi,” ungkapnya.

Kebijakan yang diterbitkan perusahaan penerbangan dianggap bertentangan dengan misi Asperindo untuk mendorong perekonomian kecil menengah. Karena banyak usaha online bergantung kepada jasa pengriman terutama usaha-usaha dalam pengiriman jumlah kecil. 

“Kalau kita punya motivasi atau semangatkan mendorong kemajuan usaha mikro. Apalagi kita ini mitra IKM dan kami bertujuan mendorong kemajuan enterpreneur,” katanya.

Di era informasi saat ini, banyak hal mulai beralih ke digital, terutama aktivitas jual beli online. Namun sayanganya kebijakan maskapai terhadap kenaikan tarif SMU membuat banyak pengguna jasa ini menjerit. 

Baca: Kenaikan Tarif Jasa Pengiriman Mulai Usik Bisnis Online

Tak hanya dikeluhkan oleh pembeli yang harus merogoh kocek lebih dalam sekali transaksi belanja online. Tetapi hal itu juga dirasakan para pelaku usaha online serta jasa pengiriman akibat menurunnya minat masyarakat untuk berbelanja online. 

Kenaikan tarif jasa pengiriman berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat. Akibatnya banyak ekonomi terganggu termasuk meruginya para usaha mikro yang menjual barang dagangan mudah basi. Seperti makanan, masker dan produk olahan rumah lainnya.

Selain kenaikan tarif SMU, kekecewaan Asperindo terhadap kebijakan tersebut akibat teguran yang diterimanya dari Menteri Perhubungan. 

“Kami belum lama ini didatangi oleh Menhub padahal kami berada di bawah Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informasi), jadi kalau mau negur kan harusnya instansi yang berwenang, dan jika sampai Menkominfo mendatangi kami terkait kenaikan tarif jasa pengiriman, saya akan suruh menanyakan kepada airline kenapa menaikkan tarif SMU,” tuturnya. 

Untuk menaikkan tarif jasa pengiriman, ekspedisi membutuhkan proses yang panjang. Terkadang sering ekspedisi tidak menaikkan tarif selama setahun. Ditambah lagi banyaknya klien yang sudah menandatangani kontrak dengan ekspedisi. 

Baca: Omset Turun Hingga 70 Persen, Asperindo: Ini Tsunami Bisnis Ekspedisi

Hal ini yang menjadi alasan lain Asperindo menaruh kekecewaan kepada maskapai penerbangan atas kebijakan yang diambil pada awal 2019 ini.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews