Dishub Batam Langsung Pecat Honorer Penyalahguna Mobil Barang Bukti

Dishub Batam Langsung Pecat Honorer Penyalahguna Mobil Barang Bukti

Ilustrasi.

Batam - Dinas Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada M Oktapriansyah, oknum petugas honorer penyalahguna mobil taksi online yang ditahan sebagai barang bukti.

Kabid Lalin Dishub Kota Batam, Edward Purba menyebutkan, Okta sudah dimintai keterangan oleh bagian kepegawaian Dishub Kota Batam, sebelum akhirnya dijatuhkan sanksi pemutusan kontrak.

Dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), Okta mengaku membawa mobil Toyota Agya BP 1435 ME tersebut sejak Rabu hingga Jumat, dari pukul 24.00 WIB dan dikembalikan ke parkiran tilang Dishub Batam sekitar pukul 3.00 WIB.

"Artinya dia membawa mobil tersebut di luar jam kerja. Dia ambil kunci dari lemari tanpa sepengetahuan kita," kata Edward, Jumat (18/1/2019).

Sang pemilik mobil, lanjut Edward, juga telah melaporkannya ke Polresta Barelang. Namun kasus tersebut merupakan kasus perdata dan akan ditangani sebagaimana mestinya. 

Baca: Mobil Taksi Online Ditahan, Malah Dipakai Gaya-gayaan Oknum Dishub

Okta juga telah membuat surat perjanjian dengan pemilik mobil tersebut di Dishub Kota Batam. Dalam perjanjiannya, Okta bertanggung jawab jika dikemudian hari terjadi kerusakan mobil akibat digunakannya.

Ia pun menegaskan apabila mobil itu digunakan untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum laimnya, Okta akan berurusan dengan pihak berwajib. 

Mobil yang digunakan oknum honorer itu merupakan mobil taksi online. Mobil tersebut diamankan pada Minggu (13/1/2019) kemarin setelah ditilang oleh Satlantas Polresta Barelang.

"Saat ini menunggu pemilik mobil untuk membayar denda," kata Edward.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews