Ombudsman Soroti Persekusi Taksi Online di Batam

Ombudsman Soroti Persekusi Taksi Online di Batam

Kepala Ombusdman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Batam - Transportasi umum di Batam mendesak untuk segera dibenahi. Selain banyak moda transportasi umum yang ugal-ugalan dan mengabaikan keselamatan publik, gesekan antara taksi konvensional dengan online seolah tak pernah berakhir.

Persoalan transportasi umum di Batam, mendapat sorotan dari Ombudsman Kepri. Terkhusus, kasus persekusi yang terjadi di Bandara Hang Nadim oleh oknum pengelola taksi konvensional terhadap pengemudi taksi online.

Kepala Ombusdman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan terkait kejadian tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan kepada pengelola taksi di Bandara Hang Nadim.

“Jadi taksi bandara itu di bawah naungan koperasi karyawan Badan Pengusahaan (BP) Batam,” ujar Lagat di Kantor Ombudsman Kepri, Batam, Kamis (17/1/2019). 

Dari pertemuan dengan Direktur Badan Usaha Bandar Udara, diperoleh keterangan bahwa kawasan Bandara Hang Nadim dan pelabuhan laut Kota Batam memang tidak mengizinkan taksi online untuk mengambil penumpang, kecuali mengantar penumpang/keluarga. Hal itu berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kota Batam dengan pihak terkait. 

“Kewenangan pengawasan taksi bandara khusus taksi online dilakukan oleh polsek khusus bandara, jadi pihak taksi konvensional tidak boleh melakukan sweeping atau razia dan persekusi terhadap taksi online,” kata Lagat. 

Baca: Rudi Berang Namanya Dicatut Soal Aturan Taksi Online

Namun pada kenyataannya tindakan persekusi tetap terjadi. Padahal berdasarkan kewenangan, hanya berada pada pihak kepolisian.

“Jika ada taksi online yang akan menjemput keluarganya, harap lapor ke polsek kawasan bandara, jika ada yang melanggar akan ditilang,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, pihak pengelola bandara meminta agar Pemerintah Provinsi Kepri segera membuat peraturan resmi untuk mengatur taksi online di bandara ataupun pelabuhan.

“Karena selama ini, dasarnya cuma kesepakatan, jadi tidak bersifat ketat dan mengatur,” katanya. 

Baca:  Video: Gesekan Taksi Online dan Taksi Pangkalan Terjadi Lagi di Batam

Selain itu juga ada diketahui jumlah taksi di Bandara sudah overload sehingga persaingan antarpengemudi menjadi sangat tajam. Diakui pihak pengelola bandara, para pengemudi tersebut mudah tersulut emosi.

“Saat ini ada 267 taksi yang ada di bandara, padahal jumlah penumpang setiap tahunnya sekitar 6 juta orang, kadi perbandingannya tidak sinkron,” jelas Lagat.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri akan menyurati kepada Wali Kota Batam agar dapat membuat regulasi untuk menangani permasalahan tersebut dan surat itu ditembuskan ke Gubernur Kepri.

“Walaupun kami tahu ranahnya di Provinsi, tapi karena Gubernur belum bertindak, makanya kami menyurati Wali Kota,” ucapnya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews